Senin, 29 Juni 2015

Keselamatan Tanggung Jawab Siapa ?

Pesan dari RUNK

Definisi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan. Kecelakaan adalah Suatu peristiwa yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan lain yang menyebabkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Pada awalnya masalah keselamatan jalan hanyalah permasalahan di bidang transportasi. Keselamatan juga merupakan bagian dari permasalahan kesehatan. Keselamatan merupakan bagian dari masalah sosial kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan milineum (Milenium Development Goal).
Namun selama beberapa tahun terakhir, terjadi kecendrungan meningkatnya masalah keselamatan secara global. Data menunjukkan bahwa 1,3 juta jiwa /thn meninggal dunia  dan  + 3000 org/hari meninggal akibat kecelakaan dijalan. diprediksikan akan menjadi 2,4 juta/thn yang meninggal. sebanyak 20 -25 juta jiwa  mengalami cidera ringan dan cidera parah akibat kecelakaan di jalan. Data menunjukkan bahwa sebanyak 90 % kematian akibat kecelekaan di jalan terjadi di negara miskin dan negara berkembang  dimana usia korban yang mengalami kecelakaan antara 5 – 44 tahun.  Penelitian yang dilakukan oleh World Health Organization menyatakan bahwa terjadi Kerugian berkisar antara 1% – 3% dari GNP (total +  US$ 500 milyar). Dan yang terjadi di Indonesia adalah mengalami kerugian sebesar 2,9% dari GNP (Rp. 87 Triliun pada tahun 2006).  Keselamatan saat ini diusulkan juga menjadi bagian dari Hak Azasi Manusia ( Road safety is a part of The Human Right issue).
World Health Organization menmprediksi bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan menjadi penyebab kematian nomor 5 di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan (perkiraan tahun 2030). Oleh sebab itu, Majelis Umum PBB Maret pada tahun 2010 mendeklarasikan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011 – 2020 yang bertujuan untuk mengendalikan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global.
Semangat deklarasi Decade of Action (DoA) yang dicanangkan oleh PBB pada tahun 2010sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada  Pasal 203 yaitu  menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan  Jalan (RUNK). Dengan memanfaatkan momentum tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan kurun waktu 25 tahun & deklarasikan Decade of Action kurun waktu 10 tahun pertama dari RUNK jalan,dan telah ditetapkan menjadi program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Republik Indonesia tahun 2011-2020.Falsafah dari RUNK adalah berlanjut, terkoordinasi, dan kebersamaan, berdasarkan pemahaman bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar