Pesan dari RUNK
Definisi keselamatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan adalah Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko
kecelakaan selama berlalu lalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan,
jalan, dan/atau lingkungan. Kecelakaan adalah Suatu peristiwa yang tidak diduga
dan tidak disengaja melibatkan kendaraan atau tanpa pengguna jalan lain yang
menyebabkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Pada awalnya masalah
keselamatan jalan hanyalah permasalahan di bidang transportasi. Keselamatan
juga merupakan bagian dari permasalahan kesehatan. Keselamatan merupakan bagian
dari masalah sosial kemasyarakatan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
milineum (Milenium Development Goal).
Namun selama beberapa tahun terakhir,
terjadi kecendrungan meningkatnya masalah keselamatan secara global. Data
menunjukkan bahwa 1,3 juta jiwa /thn meninggal dunia dan + 3000
org/hari meninggal akibat kecelakaan dijalan. diprediksikan akan menjadi 2,4
juta/thn yang meninggal. sebanyak 20 -25 juta jiwa mengalami cidera
ringan dan cidera parah akibat kecelakaan di jalan. Data menunjukkan bahwa
sebanyak 90 % kematian akibat kecelekaan di jalan terjadi di negara miskin dan
negara berkembang dimana usia korban yang mengalami kecelakaan antara 5 –
44 tahun. Penelitian yang dilakukan oleh World Health Organization
menyatakan bahwa terjadi Kerugian berkisar antara 1% – 3% dari GNP (total +
US$ 500 milyar). Dan yang terjadi di Indonesia adalah mengalami kerugian
sebesar 2,9% dari GNP (Rp. 87 Triliun pada tahun 2006). Keselamatan saat
ini diusulkan juga menjadi bagian dari Hak Azasi Manusia ( Road safety is a part of The Human Right issue).
World Health Organization menmprediksi
bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan menjadi penyebab kematian nomor 5
di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran
pernapasan (perkiraan tahun 2030). Oleh sebab itu, Majelis Umum PBB Maret pada
tahun 2010 mendeklarasikan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011 – 2020
yang bertujuan untuk mengendalikan
dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas jalan secara global dengan
meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global.
Semangat deklarasi Decade of Action
(DoA) yang dicanangkan oleh PBB pada tahun 2010sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 203 yaitu
menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK).
Dengan memanfaatkan
momentum tersebut,
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan menyusun Rencana Umum
Nasional Keselamatan Jalan kurun waktu 25 tahun & deklarasikan Decade of
Action kurun waktu 10 tahun pertama dari RUNK jalan,dan telah ditetapkan
menjadi program Dekade Aksi Keselamatan Jalan Republik Indonesia tahun
2011-2020.Falsafah dari RUNK adalah berlanjut, terkoordinasi, dan kebersamaan,
berdasarkan pemahaman bahwa keselamatan jalan adalah tanggung jawab kita semua.